REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Daerah Istimewa Yogyakarta menangkap empat tersangka penyalah guna narkoba jenis sabu. Mereka yang ditangkap itu merupakan kepala bank swasta nasional. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel terkemuka di Yogyakarta.
Kepala BNNP DIY Komisaris Besar Polisi Soetarmono dalam jumpa pers di Yogyakarta, Rabu (13/1) mengatakan keempat tersangka berinisial FAP, DAS, CAH, dan LS ditangkap di sebuah hotel di kawasan Tugu Yogyakarta Jumat (8/1) pukul 23.00 WIB saat melakukan pesta sabu.
"Hasil tes keempatnya terdeteksi positif mengandung amphetamin dan methapitamin, kemungkinan habis ada acara bank lalu nyambi melakukan pesta sabu," kata dia.
Menurut Soetarmono, keempat tersangka merupakan petinggi sebuah bank swasta yang sama di Jawa Tengah. FAP (39) warga Mejasem, Tegal memiliki kedudukan sebagai kepala kantor wilayah di Semarang, DAS (37) Kepala cabang di Tegal, CAH (34) warga Wiradesa, Pekalongan sebagai kepala cabang di Pemalang, dan LS (37) Mejasem, Tegal, sebagai pejabat sementara kepala cabang di Brebes. "Kami gerebek setelah mendapat laporan dari masyarakat jika ada pesta narkoba," kata dia.
Menurut Soetarmono, setelah menangkap keempat tersangka serta menyita barang bukti alat penghisap sabu, tim penyelidikan BNNP DIY selanjutnya melakukan pengembangan kasus dengan berkoordinasi bersama Kepolisian Sektor Tegal Timur, Jawa Tengah pada Senin (11/1). Dari hasil penyelidikan, tim lalu membuntuti seorang warga Tegal Timur, IW (48) yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemasok sabu bagi keempat kepala bank swasta tersebut. IW sehari-hari merupakan montir di sebuah bengkel di Tegal Timur.
Tim BNNP membuntuti pergerakan IW, mulai dari mengantarkan anaknya sekolah pukul 07.00 WIB hingga menuju bengkel tempat sehari-hari bekerja pukul 08.00 WIB yang berjarak satu kilometer dari kediamannya. Pada pukul 15.00 WIB, IW lalu ditangkap di Kelurahan Mangkukusuman, Kecamatan Tegal Timur, Tegal. "Setelah dites urine, yang bersangkutan positif methapitamin," kata dia.
Di bengkel tempat tersangka bekerja, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kardus berisi 16 paket sabu, setengah butir ineks, 117 pipet kaca baru yang belum dipakai, 8 pipet kaca bekas pakai, 1 buah bong, serta uang tunai Rp 4.618.000. Di rumah IW petugas juga menemukan beberapa barang bukti berupa alat penghisap sabu.
Kepala Seksi Penyidikan BNNP DIY Kompol Soemarno menduga IW telah berkecimpung mengedarkan narkoba sejak lama. Pihaknya masih akan melakukan penelusuran dari mana IW mendapatkan sabu tersebut.