Rabu 13 Jan 2016 16:42 WIB

Polda Masih Tunggu Hasil Labfor Soal Kematian Mirna

Rep: c33/ Red: Esthi Maharani
Pra-Rekonstruksi Kematian Mirna: Anggota Reskrim Polda Metro Jaya melakukan pra-rekonstruksi di Cafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta, Senin (11/1). Pra-rekonstruksi dilakukan dengan memeriksa ulang saksi-saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Pra-Rekonstruksi Kematian Mirna: Anggota Reskrim Polda Metro Jaya melakukan pra-rekonstruksi di Cafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta, Senin (11/1). Pra-rekonstruksi dilakukan dengan memeriksa ulang saksi-saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti masih enggan membeberkan penyebab kematian Wayan Mirna (27 tahun) termasuk kemungkinan adanya sinanida dalam kopi yang diminum. Ia hanya menegaskan kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan.

"Kita tanya kepada ahli yang sangat ahli. Kita tunggu pengumpulan fakta-fakta secara bulat dulu. Kami sudah konsultasi awal dengan ahli tapi kami belum bisa bicara mendalam karena kami belom dapatkan hasilnya dari labforensik," katanya kepada Republika, Rabu (13/1).

Sementara itu, Krishna mengaku telah memperoleh sejumlah barang bukti dan petunjuk yang sudah disita, digledah dan diuji. KArena itu, ia meminta agar meminta masyarakat bersabar.

"Ada beberapa petunjuk atau barang bukti yang sudah ambil dan disita polisi dan diperiksa di labfor. Semua sudah dilakukan penyitaan bahkan penggeledahan dan diuji. Nanti hasil ujinya akan dikembalikan ke kami. Biar kami rangkai. Jadi masih berjalan," ujarnya.

Di sisi lain, Krishna merasa masih belum bisa memastikan apakah ada unsur pidana dalam kematian Mirna. Namun ia menjanjikan akan cepat memproses pidana kasus itu jika sudah memiliki landasan bukti kuat.

"Kan ini baru dicari ada pidananya atau tidak. Kalau pondasinya kuat kesananya cepat," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement