Rabu 13 Jan 2016 16:20 WIB

Terungkap, Skenario Rio Capella Kelabui KPK

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ilham
Tersangka kasus suap terkait dana bansos DPRD Sumatra Utara, Patrice Rio Capella (kiri) berbincang bersama Istrinya sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus suap terkait dana bansos DPRD Sumatra Utara, Patrice Rio Capella (kiri) berbincang bersama Istrinya sebelum mengikuti sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Gedung Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (14/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anak buah pengacara Otto Cornelis Kaligis, Fransisca Insani Rahesti (Sisca), kembali dihadirkan dalam sidang kasus dugaan suap kepada hakim PTUN Medan yang dilakukan oleh Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya, Evy Susanti.

Dia mengungkapkan, mantan sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sempat ketakutan gara-gara Sisca dipanggil KPK untuk diperiksa.

Tak ingin disalahkan setelah menerima uang sebesar Rp 200 juta dari Evy, Rio pun menyusun strategi. Karena ketakutan itu pula, Rio mengembalikan uang pemberian dari Evy kepada Sisca.

"Saya hubungi ke Rio, bagaimana kalau diperiksa KPK? Saya berkata apa? Rio bilang, yang paling aman, uang itu ada di tangan Kamu," kata Sisca di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/1). (Patrice Rio Capella: Saya Hancur).

Menurut Rio, strategi tersebut adalah yang paling tepat agar kasus penyuapan tidak sampai merembet ke dirinya. "Rio mengatakan, skenario itu sudah paling benar, saya sudah siapkan uangnya di kotak sepatu," kata Sisca.

Seperti diketahui, Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, didakwa telah memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada bekas sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti.

Pemberian uang kepada bekas anak buah Surya Paloh itu untuk memengaruhi pejabat di Kejaksaan Agung (Kejakgung), memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut yang ditangani Kejakgung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement