REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY meminta pemerintah untuk bertindak tegas dalam memerangi aliran sesat dan organisasi sosial Gafatar. Gafatar merupakan penjelmaan dari aliran Alqiyadah yang sudah dinyatakan sesat oleh pemerintah.
Ketua MUI DIY, Thoha Abdurahman mengatakan, pemerintah sudah memutuskan jika Gafatar tersebut tidak boleh berdiri. "Karenanya kita meminta pemerintah untuk bertindak tegas," ujarnya, Selasa (12/1).
Diakuinya, pihaknya juga meminta ke Pemda DIY agar organisasi tersebut juga tidak diizinkan ada di DIY. Karena kata dia, organisasi ini jelas memilik sangkut paut dengan aliran Alqiyadah yang sudah dinyatakan sesat.
MUI DIY sendiri juga telah merekomendasikan pembubaran aliran ini beberapa tahun lalu yang sudah berhasil membaiat 1000 pengikut di DIY.
Ke depan MUI berharap pemerintah lebih tegas menindak organisasi serupa. Apalagi anggota yang direkrut kelompok ini adalah kelompok anak muda.
"Kita juga menghimbau masyarakat jangan menuruti hawa nafsu baik karena iming-iming ekonomi, pasangan atau jabatan lalu bergabung dalam organsasi semacam ini," kata Thoha Abdurrahman mengingatkan.