REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Marry Jane Fiesta Veloso warga negara Filipina yang tertangkap kedapatan membawa narkoba di Bandara Adisutjipto Yogyakarta hingga saat ini statusnya masih terpidana mati.
Meski pidana matinya ditunda karena proses hukum terkait dirinya di Filipina, namun status pidananya di Indonesia tetap. "Status MJ (Mary Jane) mash terpidana mati yang tertunda tidak ada lan," ujar Aspidum Kejati DIY, Tri Subardiman, Selasa (12/1).
Bahkan menurutnya, keputusan pidana mati bagi ibu dua anak itu sudah inkrah. Tri mengatakan, MJ memang tengah mendapat kunjungan dari keluarga dan pemerintah Filipina di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Wirogunan.
Namun hal itu tidak mempengaruhi proses hukum terhadap wanita berkebangsaan Filipina itu. MJ sendiri mendapat kunjungan dari keluarga dan perwakilan pemerintah Filipina di Lapas Wirogunan, Senin (12/1).
Keluarga MJ yang hadir dalam kesempatan itu adalah bapak, ibu dan kedua anaknya. Sedangkan perwakilan pemerintah Filipina yang hadir anttara lain dari Dubes dan Kementrian Luar Negeri Filipina.
"Rombongan yang bezuk berjumlah 13 orang dari keluarga dan pemerintah Filipina," ujar Kepala Lapas Wirogunan, Zaenal Arifin.
Selain memastikan kondisi Mary Jane, kunjungan ini sekaligus untuk merayakan ulang tahunnya ke-31 tanggal 10 Januari lalu. Namun menurut Zaenal, mengatakan tidak ada acara perayaan khusus untuk memperingati hari lahir MJ tersebut.
Sesuai permohonan yang disampaikan ke lapas, rencananya pihak keluarga akan rutin mengunjungi terpidana mati ini seiap hari hingga Jumat depan.