REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra menilai sengketa hasil Pilkada Bengkulu tahun 2015 satu-satunya kasus yang berbeda dengan ratusan kasus sengketa hasil Pilkada yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, dalam sengketa hasil Pilkada Bengkulu ini turut disertakan salah satu materi gugatan terkait kasus politik uang yang telah diputus oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Karena itu, kata dia, sudah sepatutnya MK memutus sengketa Pilkada Bengkulu dengan seadil-adilnya. "Bengkulu ini agak berbeda dengan ratusan kasus sengketa yang masuk ke MK saat ini. Kasus Bengkulu ini nyata dan sudah ada putusan DKPP,” ujar Yusril selaku kuasa hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sultan B Najamudin-Mujiono kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/1).
Yusril mengatakan, dalam salah satu pertimbangan putusannya, DKPP menyatakan bahwa penerimaan uang yang dilakukan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati Ahmad Ahyan sebagai penyelenggara pemilu dari pasangan calon gubernur (Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah) tidak dapat dibenarkan menurut etika dan hukum.
Putusan DKPP itu dikeluarkan pada 12 November 2015. Ahmad Ahyan telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etika dan diberi sanksi pemberhentian tetap sebagai anggota PPK oleh DKPP. Namun, di sisi lain, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan jajarannya sebagai pelapor kasus, hingga kini tidak menindaklanjuti proses pidana politik uang tersebut.