Selasa 12 Jan 2016 19:42 WIB

KPAI Tagih Perppu Pemberatan Hukuman Pelaku Kejahatan Anak

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh
Foto: ist
Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bertemu Presiden RI Joko Widodo untuk menagih peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap anak.

Ketua KPAI, Asrorun Niam mengatakan Presiden Jokowi sempat mengatakan Perppu pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan anak akan selesai sebelum tahun 2015. Namun ternyata hal tersebut tidak diikuti kesigapan para pembantunya.

"Janjinya tuntas sebelum 2015 habis tapi hingga kini belum terbit," ujar Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh, Selasa (12/1).

Pemberatan hukuman memiliki efek positif bagi penyusutan kasus pelanggaran hak anak. Hal ini terkonfirmasi dari data KPAI dimana terjadi penurunan  kasus anak dari 2014, dari 5.666 kasus menjadi 3820 tahun 2015. Penurunan signifikan terjadi di dua bulan terakhir.

Kedatangan KPAI untuk menagih janji Presiden agar peprpu segera terbit dalam waktu dekat. Tagihan KPAI tersebut direspon positif oleh Presiden dengan langsung memerintahkan Menteri Pemberdayaaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengambil langkah segera.

Menyelamatkan jiwa dan melindungi anak dari kekerasan merupakan hal yang tak boleh ditunda. KPAI berharap perppu tersebut terbit pekan ini untuk semata-mata melindungi nyawa anak.

"Penyelamatan anak dari tindak kekerasan sudah sedemikian mendesak. Ini yang harus dipahami pembantu Presiden," katanya.

Selain itu, KPAI meminta Presiden mencanangkan Gerakan Nasional Perlindungan Anak yang bersifat massal guna mengarusutamakan prinsip perlindungan anak di setiap kebijakan, baik pusat maupun daerah.

Atas usulan tersebut, Presiden memerintahkan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki untuk menjadwal rapat terbatas Presiden dengan KPAI, Mendikbud, Jaksa Agung, Kapolri dan Badan Nasrkotika Nasional (BNN).

Sebab salah satu masalah anak yang membutuhkan penanganan serius adalah bullying di sekolah serta korban narkotika. Pada saat angka kekerasan terhadap anak di 2015 secara kumulatif turun, tetapi kasus anak menjadi pelaku bullying di sekolah justru meningkat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement