REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mewajibkan seluruh pejabatnya baik yang ada di Satuan Kerja Perangkat Daerah maupun unit kerja berdakwah di masjid.
"Semua SKPD harus bisa dan wajib membawakan kultum setiap kali habis melaksanakan shalat di masjid secara berjamaah," ujar Ramdhan Pomanto di Makassar, Selasa (12/1).
Dia mengatakan, kewajiban setiap pejabat yang beragama Islam untuk membawakan kuliah tujuh menit (kultum) atau berdakwah dilakukannya setelah perintah shalat berjamaah di masjid dikeluarkan beberapa waktu lalu.
Danny, sapaan akrab Wali Kota, menyebutkan kewajiban berdakwah tujuannya mengajak semua orang berbuat baik dengan cara meneladani sifat-sifat kenabian demi menciptakan manusia yang berakhlak baik. Ajakan dan perintah kepada semua SKPD itu sudah dikuatkan dengan mengeluarkan surat perintah (SP) wali kota bernomor 451/015/SP/1/2016.
Danny seusai shalat Dzuhur memulai kultumnya dengan disaksikan para pejabatnya. "Surat perintah untuk membawakan kultum telah saya keluarkan dan tidak ada alasan lagi untuk tidak melaksanakannya. Minimal satu ayat dalam Al Quran harus disampaikan kepada jamaah," katanya.
Berdasarkan surat tersebut diintruksikan agar para kepala SKPD lingkup Pemkot Makassar yang nama-namanya terlampir diwajibkan untuk memberikan ceramah agama dengan meteri dawah menyampaikan satu ayat Al Quran setiap menunaikan shalat Dzuhur berjamaah di masjid Balai Kota.
Surat perintah ini ditandatangani Danny dan ditembuskan kepada Ketua DPRD Makassar Farouk Mappaselling Betta, Wakil Wali Kota Syamsu Rizal, dan pengurus masjid setempat.
"Selain lebih mendekatkan diri kepada Tuhan, tentu hal ini kita harapkan agar setiap pegawai utamanya kepala SKPD di Makassar bisa terus menjaga silaturrahminya serta menjaga timbulnya keinginan berbuat negatif," ucap Danny.