REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kepolisian Daerah Bali menangkap seorang warga Australia berinisial RA (70 tahun) yang diduga terlibat kasus pedofilia terhadap empat orang korban di Denpasar tiga tahun lalu.
"Kami tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus pelecehan seksual oleh RA di Bali," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto di Denpasar, Selasa (12/1).
Menurut dia, RA ditangkap di salah satu rumah di Selemadeg, Kabupaten Tabanan, pada Senin (11/1) sekitar pukul 18.30 Wita. Tidak ada perlawanan dari kakek yang telah lama menetap di Pulau Dewata itu saat ditangkap.
Terkait mengapa baru terungkap awal 2016, Hery menjelaskan tidak ada masyarakat yang melaporkan kasus pelecehan itu. Polisi akhirnya bergerak berdasarkan informasi masyarakat yang sering menjumpai RA membawa anak-anak ke rumahnya.
"Ini hasil penyelidikan anggota. Setelah mendapatkan informasi kasus ini, anggota kemudian menyelidiki dan mengikuti tersangka," ujarnya.
Dari penyelidikan itu, polisi mendapati empat orang korban perempuan yang semuanya berasal dari Denpasar dengan umur rata-rata di atas 10 tahun yang dilecehkan sekitar tiga tahun lalu. Polisi juga telah memintai keterangan lima orang saksi yang diduga mengetahui gerak-gerik tersangka selama ini.
Modus yang digunakan tersangka dengan mengajak anak-anak tersebut ke rumahnya dan dimandikan. "Modusnya membawa anak-anak ke tempatnya dan dimandikan. Disitu dilakukan pelecehan seksual," katanya.
Para korban kemudian dibelikan sejumlah barang seperti baju dan sandal serta diberikan uang sebesar Rp 200 ribu.
Polisi saat ini masih mendalami kasus itu dan menduga masih banyak korban mengingat dari penyelidikan polisi, RA kerap kali membonceng anak-anak ke rumahnya.
Tersangka RA saat ini mendekam di Rumah Tahanan Polda Bali dan menunggu pengacara untuk mendampingi pemeriksaan. Polisi menjerat RA dengan pasal 76 huruf E junco pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2004 perubahan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.