Selasa 12 Jan 2016 07:57 WIB

Tiga Kurir Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

Ganja Kering (Illustrasi)
Foto: CORBIS
Ganja Kering (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Tiga kurir daun ganja sebanyak 20 paket asal Aceh divonis hukuman penjara selama 20 tahun. Mereka terbukti melanggar UU berdasarkan fakta dan keterangan saksi yang terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan.

Ketiga terdakwa, Nabhani (57 tahun) Bin Abdullah warga Dusun Siliwangi Desa Mei Sale Lhok Kecamatan Indra Puti Kabupaten Aceh Besar, Putra Bahagia (25) warga Jalan Cot Si Bate Kelurahan Mon Ara Kecamatan Mon Tasik Kabupaten Aceh Besar, dan Hamdani alias Bedan (34) warga jalan Tegal Binangun Kecamatan SU II Palembang.

"Menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilo gram," kata ketua majelis hakim Marsima, Senin (11/1).

Hal ini diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 20 tahun penjara," kata majelis hakim.

Selain itu, ketiga terdakwa dikenai denda Rp 13 miliar subsidair 2 bulan penjara. Atas putusan ini terdakwa yang sempat berkonsultasi dengan penasihat hukum, Bustanul Fahmi, langsung menyatakan menerima keputusan majelis hakim tersebut. Sementara itu JPU Alex Akbar menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement