REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Mayjen TNI Andika Perkasa mengusulkan agar oknum anggotanya yang membawa narkoba diberhentikan. Pratu FAP tertangkap membawa narkoba di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara.
"Paspampres akan mengusulkan kepada aparat hukum yang memproses kasusnya untuk memberikan hukuman tambahan berupa pemberhentian dinas keprajuritan dengan tidak hormat," kata Andika ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (11/1).
(Baca Juga: Oknum Paspampres Bawa Narkoba Diamankan di Bandara Kualanamu)
Menurut dia, Pratu FAP yang menjabat sebagai Tamtama Pengawal Bermotor di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan, Paspampres, tertangkap di Bandara Internasional Kualanamu, Sumatra Utara, Senin (11/1) pagi sekitar pukul 04.38 WIB, karena kedapatan membawa 0,35 gram shabu dan 1/2 butir pil Ekstasi di topinya.
"Ketika tertangkap, Pratu FAP tengah melewati Security Door Bandara, dalam proses menuju ruang tunggu keberangkatan penerbangan GA 181 tujuan Medan-Jakarta," kata Jenderal bintang dua ini.
Ia menambahkan, Pratu FAP berangkat ke Medan pada Ahad (10/1) menggunakan penerbangan pertama dan berencana kembali ke Jakarta keesokan harinya. Kepergian Pratu FAP ke Medan tersebut tanpa sepengetahuan atau ijin dari satuannya. Sebagai tindak lanjut, tambah dia, Paspampres akan mendorong proses hukum terhadap Pratu FAP sesegera mungkin.