REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan tarif bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) turun sebesar 5 persen seiring turunnya harga bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar.
"Penurunan tarif berlaku 15 Januari 2016 dengan terlebih dahulu digelar sosialisasi," ujar Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur Sumarsono, Senin (11/1).
Menurut dia, angka 5 persen dianggap tepat untuk menghindari disparitas tarif di lapangan, khususnya untuk trayek yang berhimpitan antara AKDP dan AKAP. Semisal, trayek AKDP Surabaya-Tuban berhimpitan dengan AKAP Surabaya Semarang, kemudian Surabaya-Bojonegoro berhimpitan dengan Surabaya-Cepu.
"Kalau ditetapkan di atas 5 persen maka akan khawatir terjadi konflik di lapangan," katanya.
Wakil Ketua Organda Jatim Firmansyah mengaku pengusaha angkutan darat atau angkutan umum menerima penyesuaian tarif dan berkomitmen memperbaiki kualitas angkutan. Salah satunya, lanjut dia, perbaikan kondisi fisik bus dengan memperbanyak AC bus kelas ekonomi, pemberlakuan tiket dalam jaringan (online), dan upaya inovasi lainnya.
Kendati demikian, pihaknya menyoroti bahwa pemerintah tidak melihat faktor lain selain BBM dalam penyesuaian tarif, seperti terbebani dengan biaya perawatan, biaya peralatan (spare part) dan gaji karyawan.
"Catatan kami, pada 2015 sudah tiga kali terjadi kenaikan harga ban, dan itu memberatkan pengusaha angkutan umum, terutama bus," katanya.
Selain itu, Dishub Jatim selama ini juga dinilai tidak mengevaluasi tarif sebelum melakukan penyesuaian, antara lain bagaimana perkembangan harga peralatan di pasar, bagaimana perusahaan karoseri di lapangan, sampai kebutuhan barang-barang lainnya.
"Sebenarnya kami menginginkan tarif tidak turun karena penurunan BBM tidak berpengaruh signifikan karena masih ada beberapa pertimbangan tadi," katanya.