REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN -- Pengadilan Agama Kelas I B Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) telah menuntaskan sebanyak 535 kasus perceraian selama 2015.
"Total ada 603 perkara yang masuk. Namun, sebanyak 535 kasus yang dapat diselesaikan dan sisanya akan diselesaikan pada 2016," kata Wakil Panitera Pengadilan Agama Pariaman Yusnedi di Pariaman, Senin (11/1).
Setiap tahunnya, kata dia, angka perceraian terus mengalami peningkatan. Jika dibandingkan 2014, naik sebesar lima persen. Dari jumlah tersebut umumnya gugatan perceraian dilakukan oleh pihak perempuan terhadap pihak laki-laki. "Jika dibandingkan persentasenya sekitar 65 persen gugatan dilakukan pihak istri kepada suaminya," ucapnya.
Ia menyebutkan dari pengaduan yang masuk pada umumnya pihak penggugat menyatakan keluhan karena pihak laki-laki yang tidak bertanggung jawab terhadap keluarga. Selain itu, ketidakharmonisan dalam menjalani rumah tangga juga turut memicu angka perceraian tinggi di daerah itu.
Dari 603 perkara yang masuk, dia mengatakan, umumnya diajukan oleh masyarakat umum. Sedangkan di kalangan pegawai negeri sipil (PNS) sendiri tidak terlalu besar.
Pihak pengadilan membenarkan untuk menekan angka perceraian berusaha, pihaknya semaksimal mungkin sudah melakukamn dengan cara mediasi. "Kami tetap mengedepankan mediasi bagi kedua belah pihak. Namun, keputusan tetap berada pada mereka," ujarnya.
Dia mengatakan, ke depannya penguatan di bidang keagamaan dan kesejahteraan terhadap masyarakat perlu lebih ditingkatkan untuk menekan angka perceraian.
"Dengan adanya penguatan di bidang keagamaan, masyarakat akan berpikir lebih jauh untuk melakukan gugatan perceraian terhadap pasanganya," katanya.