Senin 11 Jan 2016 13:13 WIB

Kadishub DKI Akui Sulitnya Beri Uang Kembalian Akibat Tarif Baru

Rep: C33/ Red: Winda Destiana Putri
Angkot
Foto: Republika/Musiron
Angkot

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan menyatakan penurunan harga tarif angkutan umum antar kota antar provinsi (AKAP) sebesar lima persen.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan penurunan tarif juga bisa berlaku bagi angkutan dalam kota, namun pada realisasinya akan merepotkan.

Kepala Dishub DKI Jakarta Andriyansyah mengatakan penurunan harga tarif angkutan umum dalam kota seperti mikrolet atau kategori bus sedang seperti metromini memang dimungkinkan. Tetapi ia merasa pada realisasinya, penurunan tarif yang hanya sebesar lima persen itu hanya akan merepotkan penumpang dan supir.

"Kita lakukan penurunan (tarif) pada bus reguler, kecuali bus AC harganya tetap. Angkot juga turun lima persen, tapi kan jadi repot ya soalnya kalau tarif misalnya empat ribu sekarang turun lima persen jadi 3800. Nah kan susah tuh nyari uang kembaliannya," katanya kepada Republika, Senin (11/1).

Andri menjelaskan pemerintah tidak bisa sewenang-wenang dengan menurunkan tarif sebesar seribu atau dua ribu rupiah. Sebab, diakuinya harga sparepart kendaraan terus mengalami penaikan. Kenaikan harga sparepart itu tidak sejalan dengan penurunan harga BBM yang tidak cukup berarti.

"Penurunan BBM terlalu kecil dibandingkan harga sparepart yang naik 20-30 persen. BBMnya kurang turun secara signifikan," ujarnya.

Di sisi lain, Andri merasa jika pemerintah pusat ingin menurunkan harga tarif angkutan secara signifikan, maka penurunan harga BBM juga perlu dilakukan lebih besar.

Sebab, dengan ketentuan penurunan harga sebesar lima persen, maka ia mengatakan perlu ada mekaninsme pengaturan tarif lebih lanjut. Tujuannya, supaya tidak ada beban dalam hal uang kembalian dari pembayaran biaya angkut penumpang.

"Perlu ada mekanisme pengaturan tarif supaya sesuai, biar tidak sulit cari kembaliannya," jelasnya.

Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan penurunan tarif angkutan umum darat Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan tarif kapal penyeberangan sebesar 5 persen.

Menurut Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, penurunan tarif tersebut sehubungan dengan kebijakan pemerintah menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu. Penurunan tarif mulai berlaku pada 15 Januari 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement