Senin 11 Jan 2016 12:51 WIB

Kuasa Hukum RJ Lino Sesalkan Sikap KPK

Dirut PT Pelindo II RJ Lino.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Dirut PT Pelindo II RJ Lino.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Richard Joost Lino, Maqdir Ismail menyesalkan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunda persidangan praperadilan RJ Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang praperadilan digelar terkait penetapannya sebagai tersangka.

"Saya sesalkan KPK tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat karena tidak berusaha menaati proses penegakkan hukum di pengadilan, dengan tidak menghadiri persidangan," kata Maqdir Ismail usai menghadiri proses persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (11/1).

Ia juga menyebutkan alasan penundaan dari KPK kurang tepat, karena sama saja seperti menetapkan orang sebagai tersangka baru mencari buktinya. "Bisa terjadi pelanggaran HAM, apalagi belum ada laporan kerugian negara dari BPK, dan penetapan tersangka hanya dalam waktu satu minggu tanpa adanya pemeriksaan," katanya.

Baca: Bamus Sepakat Ade Komarudin Ketua DPR

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk minta penundaan sidang praperadilan RJ Lino hingga 2 pekan ke depan dengan alasan masih perlu waktu untuk konsolidasi dengan ahli. Sidang perdana praperadilan R.J. Lino rencananya berlangsung pada tanggal 11 Januari 2016 di PN Jakarta Selatan dengan hakim Udjianti.

Richard Joost Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK. Pada tanggal 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd.) dari Tiongkok sebagai penyedia barang.

Lino pada tanggal 23 Desember 2015 sudah diberhentikan sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing. Kasus tersebut bermula pada awal 2014 saat KPK menerima laporan dugaan pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.

Baca: KPK Minta Sidang Praperadilan RJ Lino Ditunda

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement