REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) diamankan di Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sumatra Utara (Sumut) Senin (11/1) pukul 04.38 WIB. Anggota TNI berpangkat Pratu ini ditangkap usai ketahuan membawa sabu dan ekstasi.
(Baca Juga: Oknum Paspampres Bawa Narkoba Diamankan di Bandara Kualanamu).
Dari data yang ada, oknum berinisial FAP diketahui merupakan calon penumpang pesawat Garuda GA 181 tujuan Jakarta. Tersangka diketahui membawa narkoba saat melalui pemeriksaan pintu X Ray ketika hendak memasuki ruang tunggu bandara.
"Saat melewati security check point kemudian dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkoba itu pada yang bersangkutan," kata Plt Humas dan Protokoler Bandara Kualanamu, Wisnu Budi Setianto.
Dari tersangka, petugas menemukan plastik transparan berisikan setenagh butir pil ekstasi dan sabu seberat 0.35 gram. Barang haram ini disembunyikan di dalam topi yang digunakan FAP.
Wisnu mengatakan, setelah diamankan, FAP langsung diserahkan ke Polisi Militer (POM) untuk diproses lebih lanjut. "Karena dia Angkatan Darat kita serahkan prosesnya ke POM di Medan," ujarnya.