Senin 11 Jan 2016 07:21 WIB

Kejagung Panggil Setnov Hari Rabu

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPR Setya Novanto memberikan pernyataan kepada media di kediamannya Jalan Wijaya XIII, Jakarta, Rabu (16/12) malam.Republika/Raisan Al Farisi
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua DPR Setya Novanto memberikan pernyataan kepada media di kediamannya Jalan Wijaya XIII, Jakarta, Rabu (16/12) malam.Republika/Raisan Al Farisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memintai keterangan berbagai pihak dalam kasus dugaan pemufakatan jahat mantan ketua DPR, Setya Novanto (Setnov). Kejagung juga akan memintai keterangan Setnov.

"Dipanggil hari Rabu 13 Januari 2016," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejakgung, Arminsyah, melalui pesan singkatnya kepada Republika, Senin (11/1).

(Baca juga: Tak Perlu Izin Presiden, Kejagung Segera Panggil Setnov)

Menurut Arminsyah, Kejagung sudah mengirimkan surat ke Setnov. Karena itu, Kejakgung tinggal menunggu yang bersangkutan apakah akan memenuhi panggilan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Setnov, Firman Wijaya mengatakan, kliennya siap mengikuti proses hukum baik yang berjalan di Kejakgung maupun di Mabes Polri.

"Pak Setnov selalu mentaati proses hukum yang ada, tapi tentu semuan tergantung instrumen hukum apa. Mekanisme yang penting," ujar Firman, Ahad (10/1).

Menurut Firman, Kejakgung harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut harus melalui izin presiden. Disamping itu, Kejakgung juga diminta mempertimbangkan proses hukum yang sedang ditempuh kliennya di Mabes Polri.

"Jadi kita berharap Kejaksaan memperhatikan surat Komnas HAM, putusan MK, dan tindak lanjut Mabes Polri," lanjutnya.

(Baca juga: Fadli Zon: Kejagung Memaksakan Diri Jika Panggil Setnov)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement