Sabtu 09 Jan 2016 23:40 WIB

Polisi Ungkap Jaringan Perdagangan Bagian Tubuh Harimau

Gigi taring Harimau Sumatra
Foto: JAK TV
Gigi taring Harimau Sumatra

REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, akan mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan bagian tubuh harimau sumatera (Phantera tigris sumatrae) di daerah itu.

"Untuk sementara kami belum bisa menyampaikan siapa saja pihak yang terlibat dalam perdagangan bagian tubuh harimau sumatera. Yang pasti barangnya dari Mukomuko di jual ke luar Provinsi Bengkulu," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andhika Vishnu, di Mukomuko, Sabtu (9/1).

Aparat Kepolisian Resor Mukomuko bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Jumat (8/1) malam menangkap tangan tiga orang pelaku pemburu harimau sumatera di daerah itu.

Ketiga pelaku yang diketahui sebagai warga Desa Penarik dan bekerja sebagai petani di wilayah itu ditangkap di penginapan Harmoni di Desa Penarik, Kecamatan Penarik.

Ketiga pelaku ini, katanya, sudah diamankan di Markas Kepolisian Resor setempat guna dimintai keterangan terkait perbuatannya menjual bagian tubuh harimau sumatera.

Selain itu, katanya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kulit, gigi, dan tulang - tulang satwa dilindungi tersebut. "Kalau dilihat dari barang bukti tersebut merupakan bagian tubuh dua ekor harimau sumatera," ujarnya.

Ia menjelaskan, dari tiga orang pelaku ini, satu orang bertindak sebagai pemburu dengan cara memasang jerat di taman nasional kerinci sebelat (TNKS) di daerah itu. Dan dua orang lagi berperan sebagai penjual.

Menurut dia, perbuatan ketiga pelaku ini bukan yang pertama kali. Diduga mereka ini sudah sering melakukan aktivitas perburuan dan pedagangan bagian tubuh satwa yang dilindungi tersebut. "Sepertinya sudah menjadi mata pencaharian sampingan, selain mereka bekerja sebagai petani," ujarnya.

Ia menyebutkan, pelaku ini menjual bagian tubuh harimau ini dengan cara dipaket dan dijual dengan harga Rp 45 juta hingga Rp 60 juta per paket.

Dia memastikan, kasus tersebut akan terus di proses sampai ditangkap semua pelaku yang terlibat dalam perdagangan bagian tubuh harimau Sumatra ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement