Sabtu 09 Jan 2016 17:17 WIB

Pengembalian Aset Koruptor Dinilai Perlu Jangkau Hingga Ahli Waris

Red: Nur Aini
Koruptor (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Haswandi mengemukakan pengembalian aset yang diperoleh dari hasil kejahatan korupsi harus menjangkau hingga ke ahli waris koruptor agar dapat kembali secara maksimal kepada negara.

"Selama ini pengembalian aset hasil korupsi hanya terfokus kepada pelaku saja padahal keluarga hingga ahli waris ikut menikmati hasil," kata dia di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (9/1).

Ia menyampaikan hal itu pada ujian terbuka program Doktor Ilmu Hukum Universitas Andalas (Unand) dengan judul disertasi " Pengembalian Aset Tidak Pidana Korupsi Pelaku dan Ahli Warisnya Menurut Sistem Hukum Indonesia". Menurutnya, selama ini pengembalian aset negara yang dicuri melalui tindak pidana korupsi cenderung tidak mudah dilakukan karena pelaku memiliki akses luas dan sulit dijangkau dalam menyembunyikan hasil.

"Jangan sampai koruptor setelah mengambil uang negara enak-enak saja, asasnya tidak ada seorang pun yang dibolehkan menikmati hasil kejahatan," ujarnya.

Ia menyampaikan selama ini jika pelaku korupsi tidak mengembalikan kerugian diganti dengan hukuman penjara, karena sudah dipenjara akhirnya ada yang memilih tidak mengembalikan aset. Selain itu jika ternyata terdakwa meninggal dunia sementara belum mengembalikan hasil tindak pidana korupsi belum ada norma hukum perdata materil tentang perbuatan melawan hukum yang dapat digunakan menggugat ahli waris.

Untuk itu ia mengusulkan agar segera dirumuskan norma tentang perbuatan melawan hukum yang dapat dijadikan dasar menggugat ahli waris pelaku tindak pidana korupsi. "Jika ini tidak dilakukan maka korupsi akan sama saja dengan pencurian biasa padahal korupsi sudah masuk kejahatan luar biasa," katanya.

Ia menilai ahli waris adalah orang yang ikut bersama-sama menikmati hasil korupsi sehingga harus bertanggung jawab mengembalikan hasil korupsi kepada negara. Menurutnya, kemana saja dana itu mengalir harus dikejar dan hasil dari pengembalian dapat dimanfaatkan untuk pembangunan nasional, lanjutnya.

Ia memberi contoh pada kasus Yayasan Supersemar asetnya dapat dikejar melalui rekening dan jika berupa benda tetap dapat dijual atau dilelang yang hasilnya dikembalikan pada negara.

Sementara Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali yang menjadi salah seorang penguji pada sidang terbuka tersebut mengatakan disertasi yang ditulis cukup menarik.

"Tindak pidana korupsi tidak hanya sebatas penindakan karena yang paling penting adalah bagaimana mengembalikan aset negara yang dikorupsi," kata dia.

Pada kesempatan itu Haswandi dinyatakan lulus ujian terbuka oleh penguji dengan predikat cumlaude dan berhak menyandang gelar doktor.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement