Jumat 08 Jan 2016 23:35 WIB

Bareskrim Diminta Tuntaskan Kasus Denny Indrayana

Rep: Eric Iskandarsjah Z/ Red: Karta Raharja Ucu
Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.
Foto: Antara
Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri diminta menuntaskan kasus mantan wakil menteri Hukum dan HAM, Dennny Indrayana. Sebab, kasus itu belum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, Bareskrim Polri perlu memberikan ketegasan, apakah kasus Denny dilanjutkan atau tidak. "Jika tidak dilanjutkan, Bareskrim harus segera mengeluarkan SP3 untuk kasus itu," ujar dia di Jakarta, Jumat (8/1).

Denny sudah dijadikan tersangka. Terakhir awal November 2015 Denny datang ke Bareskrim mempertanyakan tentang pengajuan lima saksi ahli pakar hukum yang disampaikannya. Sejak itu kasus Denny tak ada kabar beritanya lagi.

"Apalagi setelah Kabareskrim Buwas dicopot dari jabatannya, kasus Denny seperti ditelan bumi," ucapnya. Ia berharap, Jaksa Agung dan Bareskrim harus menjelaskan kepada publik tentang perkembangan dan nasib kasus yang menyangkut ketiga tokoh itu.

Penjelasan Jaksa Agung dan Bareskrim adalah sebuah penghargaan terhadap supremasi hukum dan kepastian hukum. Meskipun, lanjut dia,  banyak pihak yang bermanuver agar kasus itu  dihentikan, Jaksa Agung dan Bareskrim Polri harus bersikap profesional, cepat, dan tepat agar ketiga tokoh itu tidak tersandera dan publik tidak bertanya-tanya sampai kapan kasusnya dituntaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement