Jumat 08 Jan 2016 21:54 WIB

Dishub Sumut akan Turunkan Tarif Angkutan Kota Dalam Provinsi

Rep: Issha Harruma/ Red: Esthi Maharani
Angkutan umum
Foto: The Jakarta Post
Angkutan umum

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Dinas Perhubungan Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat terkait keputusan Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan menurunkan tarif angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) sebesar lima persen. Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan Sumut, Darwin Purba menyebutkan, rapat yang digelar pada Jumat (8/1), diikuti oleh Organisasi Angkatan Darat (Organda) dan pihak terkait lainnya.

"Tadi kita juga sudah lakukan penghitungan bersama Organda serta pihak terkait lainnya," kata Darwin saat dihubungi.

Terkait tarif angkutan kota dalam provinsi, Darwin mengatakan, pihaknya juga akan melakukan penurunan. Namun, hal ini, lanjutnya, masih harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Plt Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi selaku pengambil keputusan.

"Tapi ancer-ancernya sama, segitu juga (lima persen). Kita sudah bicara juga dengan kabupaten/kota. Sebelum diajukan ke gubernur kita buat perincian secara detail," ujarnya.

Seperti diketahui, pasca penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan menurunkan tarif dasar angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).

Sedangkan untuk angkutan kota dalam provinsi kelas ekonomi ditentukan oleh Gubernur, dan angkutan perkotaan/perdesaan oleh Walikota atau Bupati.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement