REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan dapat mendalami setiap kasus dugaan pelanggaran yang dimohonkan pemohon di perkara, meskipun tidak sesuai dengan presentase selisih suara yang ditentukan Undang-undang.
Sebagaimana pantauan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni , MK sejauh ini telah memberikan sinyal dalam menggali lebih dalam terkait dugaan pelanggaran itu. Salah satunya yang terlihat kata Titi, dari banyaknya pemohon yang dicecar terkait terjadinya dugaan pelanggaran tersebut.
''Semoga MK tidak memberikan angin surga. Semoga menjadi pertanda itikad baik untuk mendalami permohonan sehingga komprehensif persoalan yang dihadirkan oleh pemohon,'' ujar Titi di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/1).
Pasalnya, kata Titi syarat selisih suara yang dimaksud pasal 158 UU 8/2015 tentang Pilkada sendiri, sesungguhnya lebih berat daripada syarat persentase yang mendalam.
Titi menjelaskan, MK sendiri dipastikan akan berpegang teguh kepada syarat formal dalam menyidangkan perkara PHP dari 147 gugatan yang terdaftar di MK.
"Kalau MK akan melanjutkan ke proses pembuktian dalil pemohon, dengan mengenyampingkan persentase suara, kami berharap MK melakukan itu, tapi arahnya belum bisa kita tebak," ujarnya.
Sementara sebelumnya, KPU juga mengakui kebanyakan kasus menyoal terkait dugaan pelanggaran, dan sedikit terkait selisih suara hasil Pilkada. Dugaan pelanggaran sendiri, seperti keterlibatan PNS, ketidaknetralan penyelenggara, politik uang, dan daftar pemilih.