REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—Aparat Polres Semarang masih memburu pemasok minuman keras (miras) yang merenggut dua warga Tingkir Kota Salatiga. Berdasarkan penyelidikan, polisi telah mengantongi bekal identitas pemasok miras ini.
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Herman Sophian mengatakan, polisi sudah mengantongi inisial pria pemasok yang tinggal di wilayah Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang.
Pria yang dicari ini sebelumnya juga telah berurusan hokum dengan aparat Polsek Banyubiru, atas kasus penjualan miras oplosan secara ilegal dan hanya dikenakan tindak pidana ringan.
Polisi sudah mendatangi alamatnya bersama tokoh warga setempat, namun orang yang dicari ini sudah tidak ada. “Termasuk keluarganya juga sudah meninggalkan rumah tersebut,” kata Herman di Ungaran, Jumat (8/1).
Namun jelasnya, dari rumah tersebut polisi menemukan beberapa botol miras yang sama dengan barang bukti di Kios 43A Pasar Tugu, atau tempat kedua korban tewas bersama empat orang rekannya menggelar pesta miras.
Sejumlah saksi menyebut, miras yang dikonsumsi dalam pesta miras tersebut jamak disebut dengan leci, karena memiliki rasa buah leci. Sementara dari rumah pemasok ini juga ditemukan beberapa serbuk buah leci dalam kemasan saset.
Kuat dugaan miras tersebut diramu di rumah ini sebelum dijual kepada korban. “Bahkan botol yang ditemukan di rumah ini juga sama persis dengan botol yang diamankan dari lokasi pesta miras,” tegas Herman.
Ia menambahkan, keterangan pemasok miras ini penting bagi polisi guna mengungkap penyebab kematian dua warga Tingkir yang tewas setelah menggelar pesta miras secara beruntun, di sebuah kios kompleks pasar Tugu Kecamatan Tengaran.
Sedangkan proses otopsi jasad kedua korban tewas –Eko Budi Purwanto dan Agus Tri Hartanto—batal dilakukan polisi karena adanya penolakan dari pihak keluarga masing- masing.