REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Dinas Pertanian Daerah Istimewa Yogyakarta menjamin penyaluran atau pendistribusian pupuk bersubsidi untuk alokasi 2016 di lima kabupaten/kota setempat aman.
"Alokasi pupuk bersubsidi di DIY tahun ini kami perkirakan pertengahan Januari sudah bisa disalurkan," kata Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian (Distan) DIY Djarot Margiantoro di Yogyakarta, Jumat.
Djarot mengatakan meski Surat Keputusan (SK) gubernur DIY mengenai alokasi pupuk bersubsidi 2016 sudah diterbitkan pada 28 Desember 2015, namun hingga kini masih menunggu tindaklanjut peraturan bupati (Perbup) di masing-masing kabupaten untuk memetakan pembagian pupuk hingga tingkat kecamatan.
"SK Gubernur baru terbit akhir Desember sehingga penyusunan Perbup di tingkat kabupaten juga terlambat. Tapi kami optimistis sebelum 15 Januari sudah ada Perbup," kata dia.
Meski stok pupuk bersubsidi belum dapat disalurkan pada awal Januari 2016, para petani saat ini masih dapat menggunakan sisa stok pupuk tahun lalu, serta dapat menggunakan pupuk kandang. Apalagi, menurut dia, kebutuhan pupuk juga belum meningkat signifikan sebab aktivitas tanam padi sempat terhenti karena cukup lama hujan terhenti.
"Sejak Natal higga beberapa hari terakhir hujan sempat terhenti karena gangguann cuaca. Hal itu membuat kegiatan tanam padi belum signifikan," kata dia.
Sesuai SK Gubernur pupuk bersubsidi untuk alokasi 2016 di DIY ditentukan 91.850 ton atau turun dabanding alokasi 2015 yang sebelumnya mencapai 96.500 ton.
Dari keseluruhan pupuk bersubsidi tersebut, alokasi paling banyak untuk pupuk Urea mencapai 41.290 ton, disusul pupuk NPK 24.250 ton, pupuk organik 12.890 ton, pupuk ZA 9.750 ton, dan pupuk SP-36 3.670 ton.
"Oleh sebab itu kami menjamin kebutuhan petani pada musim tanam awal 2016 tidak ada masalah," kata dia.
Meski demikian, menurut dia, alokasi pupuk bersubsidi akan diperuntukkan bagi petani atau petambak yang telah dipastikan tergabung dalam kelompok tani."Mereka juga dipastikan telah menyusun rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK)," kata dia.
Sesuai Peraturan Menteri Pertanian, lanjut dia, pupuk bersubsidi juga tidak diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, atau perusahaan perikanan budidaya.