REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dari catatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terjadi 98 ribu hingga 100 ribu kasus kecelakaan kerja setiap tahunnya di Indonesia dengan jumlah angkatan kerja 121 juta orang. Kecelakaan tersebut terjadi di kegiatan aktivitas formal dan informal, termasuk ledakan atau kebakaran.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan Muji Handaya mengatakan dari 98 ribu ada 2.400 tewas, belum termasuk cacat tetap sebanyak 40 persen, cacat anatomis dan cacat fungsi.
“Namun dibandingkan negara Eropa yang rata-rata 600 ribu, sebenarnya angka kecelakaan kerja di Indonesia tergolong kecil, “ ujarnya, Jumat (8/1).
Beberapa kecelakaan kerja di beberapa sektor usaha, diantaranya kasus peledakan dan kebakaran di PT Mandom Indonesia, jatuhnya pesawat lift dengan korban pekerja PT Nestle Indonesia, robohnya crane di gedung Mitra I Malang, kecelakaan kerja di Alfamart Pekanbaru dan kebakaran di beberapa perusahaan yang menimbulkan korban jiwa tidak sedikit.
Perusahaan industri diminta mengoptimalkan upaya dalam mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan meningkatkan aspek pelaksanaan dan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan kerjanya masing-masing. Salah satu penyebab utama terjadinya kecelakaan kerja adalah masih rendahnya kesadaran akan pentingnya penerapan K3 di kalangan industri dan masyarakat.