REPUBLIKA.CO.ID, REJANGLEBONG -- Pihak Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan populasi Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae) di dalam kawasan itu diperkirakan tinggal 150 ekor.
Kepala Kantor Seksi Wilayah VI TNKS Rejanglebong, M Mahfud menjelaskan dari data yang ada di balai besar TNKS Sungai Penuh Jambi yang membawahi empat Provinsi di Sumatra, jumlahnya terus berkurang akibat maraknya perburuan satwa langka maupun yang terkena jerat atau racun. "Kalau jumlah keseluruhan Harimau Sumatera yang ada di dalam kawasan TNKS ini diperkirakan tinggal 150 ekor lagi, ini diketahui dari pendataan petugas yang dilaksanakan pada tahun 2014 lalu," katanya saat ditemui di Rejanglebong, Jumat (8/1).
Populasi Harimau Sumatera di TNKS wilayah Bengkulu khususnya yang ada di bawah naungan TNKS Rejanglebong yang meliputi wilayah Kabupaten Rejanglebong dan Kabupaten Lebong kata dia, diperkirakan mencapai puluhan ekor. Sejauh ini dari pantauan mereka masih dalam kondisi aman dengan tidak ditemukannya jerat atau perangkap harimau serta tidak ditemukannya warga yang menangkap atau memperjualbelikan satwa dilindungi tersebut.
Untuk menjaga populasi Harimau Sumatera dan satwa khas lainnya berikut tanaman (flora) yang ada di kawasan TNKS kata dia, pihaknya pada tahun ini akan melakukan program pemulihan ekosistem TNKS dengan luasan wilayah sasaran mencapai 15 hektare. "Program pemulihan ekosistem TNKS ini dilakukan dengan cara mengembalikan fungsi hutan yang rusak dengan jenis flora endemik yang dapat mengundang satwa khas TNKS kembali kehabitatnya misalnya untuk jenis burung, rusa dan jenis hewan lainnya," ujar Mahfud.
Sejumlah lokasi sasaran kegiatan pemulihan ekosistem TNKS ini akan dilaksanakan di beberapa kecamatan di Rejanglebong seperti Kecamatan Selupu Rejang, Padang Ulak Tanding dan Bermani Ulu. Sedangkan lokasi lainnya berada di sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebong.
Selain melakukan pemulihan ekosistem upaya lainnya guna menjaga kelestarian flora dan fauna TNKS tambah dia, ialah peningkatan patroli rutin disejumlah kawasan rentan pembalakan dan perambahan hutan serta kegiatan sosialisasi kepada masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan agar tidak merusak kawasan TNKS.