Jumat 08 Jan 2016 02:12 WIB

Enam Pengedar Sabu Dibekuk di Malang

Rep: Lintar Satria/ Red: Yudha Manggala P Putra
 Petugas menunjukkan barang bukti sabu.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas menunjukkan barang bukti sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Unit Satuan Narkoba Polres Malang Kota berhasil menangkap enam kawanan penggedar narkoba yang memasarkan sabu-sabu. Enam orang itu adalah Heru, (22), Toni, (30), Iswahyudi, (36), Ruspandi, (41), M Yunus, (35), dan Sandi Iswanto, (35). Mereka ditangkap bergiliran pada 4 Januari lalu.

"Sasaran mereka teman-teman sendiri," kata Kasubbag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni, Kamis (7/1).

Nunung mengatakan saat digeledah, Heru kedapatan membawa dua bungkus plastik kecil sabu-sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok. Nunung menjelaskan Heru yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, ditangkap di Jalan Borobudur, pukul 23.00 WIB. Ia dikedapatan membawa dua paket kecil sabu-sabu.

Setelah diinterogasi Heru mengatakan mendapatkan sabu-sabu dari Toni. Tak berapa lama Toni pun ditangkap di rumah kontrakannya, Jalan Mayjend Sungkono, keesokan harinya pukul 01.00 WIB. Dari tangan Toni, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 400 ribu dari hasil sisa penjualan sabu kepada Heru. Akhirnya, dari pengakuan Toni, sabu-sabu dibeli dari Ruspandi.

Polisi menyamar menjadi calon pembeli untuk menarik perhatian Ruspandi. Namun ketika sampai lokas di Jalan Mayjend Sungkono yang datang adalah Iswahyudi menjadi kurir Ruspandi. Saat itu Iswahyudi kedapatan membawa sabu-sabu seberat 2 gram. "Dari keterangan Iswahyudi kami mendapatkan Ruspandi sebagai pengedar,"kata Nunung.

Ruspandi ditangkap di Gang Kedoyo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Setelah melakukan pengeledahan polisi menemukan uang hasil penjualan sabu-sabu yang dibeli oleh M. Yunus sebesar Rp 1 juta.

Nunung menambahkan, saat ini polisi juga masih menyelidiki kasus itu dan mengamankan total 4,5 gram sabu, uang tunai Rp 1,4 juta dan 10 unit HP milik tersangka. Satu paket sabu yang dijual Ruspandi seharga Rp 200-400 ribu. Per paketnya ia mendapat keuntungan sebesar Rp 50 ribu.

“Mereka diancam pasal 112 dan 114 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” kata Nunung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement