Jumat 08 Jan 2016 02:01 WIB

Pemkot Depok Buka Program Transmigrasi

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Julkifli Marbun
ilustrasi
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Semakin bertambahnya jumlah penduduk di suatu wilayah memungkinkan harus dilakukan transmigrasi. Hal tersebut dilakukan guna mengurangi jumlah penduduk dan penyebarluasan penduduk. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menggalakkan program transmigrasi dalam menyukseskan pemerataan penduduk tersebut.

“Setiap tahun kami rutin mengikuti program transmigrasi, tentunya dengan jumlah yang sudah ditentukan oleh Provinsi Jawa Barat,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemkot Depok, Diah Sa’diah, saat ditemui di ruang kerjanya, di Balaikota Depok, Kamis (7/1).

Diutarakan Diah, tahun 2016 ini, untuk di Kota Depok, daerah yang menjadi target sasaran wilayah transmigrasi yaitu Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Sinyonyoi, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Tengah. Daerah yang sebagian besar wilayahnya merupakan perkebunan kopi dan pegunungan ini membuka sebanyak 40 KK untuk para transmigran.

"Persyaratan bagi warga Depok yang ingin mendaftar, di antaranya WNI, berkeluarga, berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun. Selain itu, memiliki KTP Depok, berbadan sehat, memiliki keterampilan sesuai dengan kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan, dan lulus seluruh tahap seleksi," jelas Diah.

Menurut Diah, para transmigran yang mengikuti program ini akan mendapatkan beberapa fasilitas. Adapun hak-hak yang diterima yaitu memperoleh bantuan dari pemerintah berupa lahan usaha dan lahan tempat tinggal, sarana dan prasarana pengolahan dan pemasaran hasil usaha, pendidikan dan pelatihan persiapan perbekalan dan pelayanan pengangkutan ke lokasi tujuan.

"Selama lima tahun, transmigran akan mendapatkan banyak fasilitas dari biaya hidup hingga lahan dan bibit pertanian. Mereka hanya perlu mengolah dan harus betah," tuturnya.

Lanjut dia, jika masyarakat di Kota Depok tertarik mengikuti program transmigrasi dapat mendatangi Kantor Disnakersos Pemkot Depok dengan membawa KTP dan KK. "Selanjutnya mengisi surat pernyataan bahwa ingin bertransmigrasi," terang Diah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement