Kamis 07 Jan 2016 17:27 WIB

Enam Laman Badan Publik di NTB tak Berfungsi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Kantor Gubernur NTB di Kota Mataram.
Foto: skyscrapercity.com
Kantor Gubernur NTB di Kota Mataram.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM- Komisi Informasi (KI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan sebanyak enam badan publik atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak memiliki laman yang berfungsi sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Keenam badan publik itu adalah Biro Humas dan Protokoler, Biro Organisasi, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Peternakan dan Keswan dan Biro Administrasi Pemerintahan. 

“Enam SKPD tidak aktif websitenya, Biro Humas dan Protokoler, Biro Organisasi, Dinas Sosial, Dinas PU, Dinas Peternakan dan Keswan serta Biro Adm Pemerintahan,” ujar Sekretaris Komisi Informasi NTB, Ari Purwantini seusai acara KI di Hotel Grand Legi, Mataram, Kamis (7/1). 

Bahkan, menurutnya, terdapat satu badan publik yang tidak memiliki laman yaitu Korpri serta satu badan publik, Badan pengelolaan Ekonomi Terpadu yang tidak diketahui alamat kantor.

Dia menuturkan, dari total 49 badan publik yang disurvei mengenai keterbukaan informasi, hanya terdapat 27 badan publik yang memenuhi syarat untuk dievaluasi dan ditindak lanjuti. Sementara, 19 badan publik lain tidak bisa dievaluasi karena banyak yang sudah melewati batas waktu. 

“Lima SKPD melewati batas waktu dalam pengembalian kuisioner, Dinas Koperasi dan UKM, Badan Ketahanan Pangan, Bakesbangpoldagri, Biro Administrasi Kesra, Dinas Kebudayaan Pariwisata. Sedangkan enak SKPD tidak mengembalikan kuisioner, Dinas Kehutanan, Inspektorat, BPM dan Pemerintahan Desa, Biro Kerjasama dan SDA, Bakorluh dan BLHP,” katanya. 

Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda NTB, Yusron Hadi mengaku laman humas yang ada selama ini menyatu dengan laman yang berada di Biro Umum. Sehingga dirinya meminta permakluman hal tersebut. “Untuk kemudahan akses informasi humas maka 2016 akan membuat website sendiri,” katanya. 

(Baca Juga: Wagub NTB Geram Sejumlah Laman Badan Publik tak Berfungsi).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement