Kamis 07 Jan 2016 17:07 WIB

Keterangan Nikita Mirzani atau Muncikari yang Benar? Polisi akan Konfrontasi

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Nikita Mirzani
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Nikita Mirzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana mengatakan, penyidik akan memanggil kembali artis Nikita Mirzani yang diduga terlibat dalam kasus prostitusi pada pekan depan. Keterangan Nikita akan dikonfrontasi dengan tersangka F dan O yang merupakan muncikari.

"Satu lagi, kita akan lakukan reka ulang di lokasi. Karena ada keterangan yang tidak nyambung," kata Umar di Bareskrim Polri, Kamis (7/1).

Pada pemeriksaan pertama terhadap Nikita, penyidik melakukannya di luar Bareskrim. Umar beralasan karena status Nikita sebagai korban.

Sebab itu, penyidik mengikuti kemauan dari korban. Namun, untuk pemeriksaan kedua dan ketiga diperiksa di Bareskrim sesuai dengan keinginan penyidik. (Sebut tak Terlibat Prostitusi, Nikita Mirzani Bisa Dipidana).

Umar juga mengingatkan Nikita agar tidak mengumbar pernyataan bahwa tidak terlibat prostitusi. Sebab, dia bisa terjerat pidana.

"Kalau dia di pengadilan dia masih gini, kena pasal 242 tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dan akan jadi tersangka," kata Umar.

Meskipun saat ini Nikita tidak ikut dikenakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh polisi. "Tapi kan selama ini dia road show keliling (menyatakan) bukan korban," katanya.

Seperti diketahui, NM ditangkap penyidik Bareskrim bersama PR di salah satu hotel bintang lima di Jakarta Pusat terkait dugaan prostitusi. Polisi juga mengamankan F dan O dan ditetapkan tersangka karena berperan sebagai mucikari.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement