Kamis 07 Jan 2016 16:28 WIB

Dinkes DKI Periksa Izin Klinik Lain Serupa Chiropractic First

Rep: C18/ Red: Indira Rezkisari
Telusuri dulu sertifikat terapi chiropractor Anda sebelum memutuskan menjalani terapi ini.
Foto: flickr
Telusuri dulu sertifikat terapi chiropractor Anda sebelum memutuskan menjalani terapi ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyebut Klinik Chiropractic First sudah menahun beroperasi di Jakarta. Terlebih, Klinik Chiropractic First yang berada di Pondok Indah Mall.

"Yang di Pondok Indah saja sudah lima tahun lebih," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Kusmedi di Balai Kota, Kamis (7/1).

Kusmedi mengatakan basis operasional Klinik Chiropractic First mayoritas bertempat di pusat perbelanjaan semisal mal. Dia mengaku, Dinkes juga tidak akan mengatahui masalah Klinik Chiropractic First kalau tidak ada korban.

Kusmedi memaparkan ada sekitar 10 klinik Chiropractic First yang beroperasi di Jakarta. Dia melanjutkan, berdasarkan instruksi gubernur, hari ini akan dilakukan penyegelan terhadap klinik Chiropractic First pusat yang berada di Gatot Subroto

Sementara, Kusmedi mengaku akan memeriksa izin operasional yang dimiliki klinik tersebut. Dia melanjutkan, Dinkes juga akan menertibkan klinik serupa untuk memastikan izin operasi di Indonesia.

"Karena bukan hanya chiropratic aja, banyak juga klinik estetika pengurusan badan yang mirip saya juga nggak tahu ada izinnya apa belum," kata Kusmedi.

Sebelumnya, Allya Siska Nadya meninggal usai menjalani terapi leher dan tulang belakang di klinik chiropractic di kawasan Pondok Indah. Allya diperiksa dua kali oleh dokter asing yang kini tengah diburu Interpol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement