Kamis 07 Jan 2016 15:46 WIB

Wagub NTB Geram Sejumlah Laman Badan Publik tak Berfungsi

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Andi Nur Aminah
Kantor Gubernur NTB di Kota Mataram.
Foto: skyscrapercity.com
Kantor Gubernur NTB di Kota Mataram.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM- Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Amin geram dengan kondisi keterbukaan informasi publik di sejumlah badan publik yang tidak berfungsi. Dia mengingatkan para pimpinan badan publik di lingkup pemerintah NTB agar segera membenahi laman yang ada. 

“Badan publik yang tidak aktif (laman) akan diwarning, paling tidak diingatkan. Keterbukaan informasi publik itu amanat UU. Masa tidak ada website itu tidak canggih,” ujarnya kepada di Mataram, Kamis (7/1). 

Menurutnya, para pimpinan harus segera membenahi dan menyempurnakan keberadaan laman mereka. Sebab, fungsi laman pemerintah sangat penting untuk menyampaikan program pemerintah dan imbasnya masukan masyarakat akan muncul untuk membenahi pemerintahan.

Ia menuturkan, partisipasi masyarakat yang tinggi dalam memberikan masukan positif kepada pemerintah, akan menciptakan sinergitas yang baik untuk pembangunan. Namun, jika laman yang ada sulit diakses maka keterbukaan informasi publik akan semakin sulit diwujudkan. 

Sebelumnya, Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB mengungkapkan sebanyak enam badan publik atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak memiliki laman yang berfungsi sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Keenam badan publik itu adalah Biro Humas dan Protokoler, Biro Organisasi, Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Peternakan dan Keswan dan Biro Administrasi Pemerintahan. 

“Enam SKPD tidak aktif websitenya, Biro Humas dan Protokoler, Biro Organisasi, Dinas Sosial, Dinas PU, Dinas Peternakan dan Keswan serta Biro Adm Pemerintahan,” ujar Sekretaris Komisi Informasi NTB, Ari Purwantini seusai acara KI di Hotel Grand Legi, Mataram, Kamis (7/1). 

Bahkan, menurutnya, terdapat satu badan publik yang tidak memiliki laman yaitu Korpri serta satu badan publik, Badan Pengelolaan Ekonomi Terpadu yang tidak diketahui alamat kantor.

Dia menuturkan, dari total 49 badan publik yang disurvei mengenai keterbukaan informasi, hanya terdapat 27 badan publik yang memenuhi syarat untuk dievaluasi dan ditindak lanjuti. Sementara, 19 badan publik lain tidak bisa dievaluasi karena banyak yang sudah melewati batas waktu. 

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement