Kamis 07 Jan 2016 04:43 WIB

Pegawai Kampus Negeri Baru Ditetapkan sebagai P3K

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir saat diskusi kick-Off Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas 20) di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (26/3).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) Mohamad Nasir saat diskusi kick-Off Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas 20) di gedung BPPT, Jakarta, Kamis (26/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti) M Nasir mengatakan pemerintah memutuskan pegawai dan dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) baru ditetapkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"Tadi bersama Bapak Presiden telah diputuskan terkait pegawai, sementara ditetapkan sebagai pegawai P3K," kata M Nasir.

Ia menyebutkan status mereka belum PNS karena jika PNS melalui proses yang cukup panjang. Tapi bagi mereka yang memenuhi kriteria yang ditetapkan seperti usianya masih di bawah 35 tahun diberi kesempatan untuk mendaftar sebagai PNS.

Nasir menyebutkan pada Rabu (6/1) Presiden Jokowi memimpin rapat terkait penyelesaian masalah 36 perguruan tinggi baru. "Dari jumlah itu, tujuh benar-benar baru, 29 dari PTS yang dinegerikan," katanya.

Menurut dia, selama ini yang menjadi kendala adalah bagaimana dosen dan pegawai yang ada di PT tersebut. Bagaimana proses penggajian, pengangkatan dan sebagainya. "Itu sampai sekarang belum selesai," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement