Rabu 06 Jan 2016 22:42 WIB

Ini Cara MenPAN-RB Buat Rapor Menteri

Yuddy Chrisnandi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Yuddy Chrisnandi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menjelaskan penilaian kinerja kementerian dan lembaga negara berdasarkan sistem yang dibentuk dari tim penilai.

"Ada tim yang menilainya, bukan hanya Menpan, bukan satu kementerian tapi sistem," kata Yuddy, Rabu (6/1).

(Baca juga: JK: Yang Dinilai Bukan Menteri, Tapi Instansi)

Ia menjelaskan tim penilai kinerja instansi pemerintah tersebut antara lain Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan dan banyak instansi lain. Yuddy menjelaskan setiap instansi pemerintah harus memiliki rencana kerja dan pengawasan untuk dapat diukur kinerjanya.

"Di dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Perpres sudah jelas setiap instansi pemerintah harus memiliki rencana kerja, kinerja yang terdokumentasi, harus memiliki ukuran kinerja. Baik institusi maupun individu harus memiliki pengawasan evaluasi kinerja, harus memiliki dokumentasi output hasil dan kemanfaatan dari capaian pelaksanaan kinerja," jelas Yuddy.

Ia menjelaskan penilaian kinerja instansi pemerintah dapat menentukan besaran anggaran yang akan diberikan pada instansi tersebut.

"Di dalam Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara disebutkan anggaran itu berbasis kinerja. Jadi setiap rupiah yang dikeluarkan harus jelas output dan hasilnya, jadi kalau manfaatnya tidak jelas maka kinerjanya turun," kata dia.

Yuddy mengatakan instansi pemerintah jangan sekadar menghabiskan anggaran agar penyerapan anggaran maksimal.

"Kita ambil sisi positifnya dari polemik yang berkembang, bahwa sekarang ini ada kepedulian dari kepemimpinan kementerian dan lembaga bahwa tidak hanya sekadar menghabiskan anggaran, tidak hanya sekadar serapan angggaran yang penting. Tapi kualitas dari pemanfaatan anggaran menjadi penting, kualitas dari akuntabilitas dan tata kelola menjadi penting," ujar Yuddy.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement