Rabu 06 Jan 2016 21:35 WIB

KA Murah di Lintas Selatan Makin Berkurang

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andi Nur Aminah
Penumpang kereta api/ilustrasi
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Penumpang kereta api/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,  PURWOKERTO -- Menyusul ditandatanganinya kontrak penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik atau Public Service Obligation (PSO) bidang perkeretaapian 2016, KA dengan tiket berharga murah yang melintas di jalur selatan Jawa Tengah (Jateng), semakin berkurang. Dari semula ada tujuh KA ekonomi yang mendapat subsidi PSO dari pemerintah, pada 2016 ini hanya tinggal lima KA yang masih mendapat subsidi. 

"Ada dua KA yang semula mendapat subsidi PSO, pada 2016 ini sudah tidak mendapat subsidi lagi,'' jelas Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Rabu (6/1).

Kelima KA ekonomi lintas selatan Jateng yang masih mendapat subsidi, antara lain KA Gaya Baru Malam dengan rute Surabaya Gubeng-Pasar Senen, KA Bengawan rute Purwosari Solo- Pasar Semen, KA Logawa rute Purwokerto-Jember, KA Serayu rute Purwokerto-Kiara Condong-Pasarsenen, KA Kutojaya Selatan rute Kutoarjo-Kiaracondong, KA Kahuripan rute Kediri-Kiaracondong, dan KA Pasundan (Surabaya Gubeng-Kiaracondong).

Sedangkan dua KA yang semula mendapat subsidi, yakni KA Kutojaya Utara jurusan Kutoarjo-Cirebon-Pasar Senen dan KA Progo jurusan Lempuyangan-Purwokerto-Pasarsenen, mulai tahun 2016 ini sudah tidak mendapat subsidi lagi. 

Surono menyebutkan, dengan berubahnya status KA dari semula mendapat subsidi kemudian tidak mendapat subsidi, maka harga tiket juga akan berubah. ''Saat masih mendapat subsidi, tarif kedua KA tersebut ditetapkan sebesar Rp 80 ribu dan Rp 75 ribu, Namun karena sudah tidak mendapat subsidi lagi, maka harga tiket kedua KA tersebut dikenakan tarif komersial,'' jelasnya.

Menurutnya, dengan menggunakan sistem tarif komersial, maka kedua KA ini akan menggunakan range tarif batas bawah (TBB) dan Tarif Batas Atas (TBA). Seperti KA Kutojaya Utara, TBB-nya adalah Rp 65 ribu sedangkan TBA-nya Rp 125 ribu. Sedangkan untuk KA Progo, TBB-nya Rp 75 ribu dan TBA-nya Rp 140 ribu. 

Dia menjelaskan, penandatanganan kontrak Kewajiban Pelayanan Publik (Public Service Obligation /PSO) antara pemerintah dan PT KAI ini, dilakukan Selasa (6/1). Kontrak penyelenggaraan PSO ditandatangani Dirjen Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko mewakili Pemerintah dan Dirut PT KAI (Persero) Edi Sukmoro.

Dalam kontrak perjanjian itu terungkap, alokasi anggaran PSO 2016 sebenarnya mengalami peningkatan bila dibandungkan dengan anggaran PSO 2015. Pada 2016, dana PSO yang diberikan pada penumpang KA ekonomi ditetapkan sebesar Rp 1,827 triliun. Sementara pada 2015, alokasi dana PSO hanya sebesar Rp 1,523 triliun atau meningkat 20 persen.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement