REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Medan, Sumater Utara, meringkus 56 tersangka begal kejahatan jalanan sejak bulan Desember 2015 hingga awal Januari 2016.
"Dari hasil penangkapan perampok tersebut, dan empat tersangka diantaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dalam paparannya kepada wartawan, Rabu (6/1).
Penangkapan 56 tersangka kasus kejahatan jambret dan begal ini, menurut dia, ada 34 kasus yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polisi.
"Mereka diamankan dalam kurun waktu sebulan terakhir terhitung sejak Desember 2015 hingga 5 Januari 2016," ujar Kombes Pol Mardiaz.
Dia menyebutkan, aksi kejahatan para tersangka itu, mereka lakukan pada 92 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Medan. Bahkan, para tersangka tersebut biasa beraksi dengan modus memepet korban dengan cara bergerombol.
Selain itu, beberapa diantara mereka sudah sering beraksi dan merupakan penjahat atau residivis kasus yang serupa. "Pelaku perampokan tersebut, dalam menjalankan aksinya selalu mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam," kata mantan Kapolres Madina itu.
Kapolresta mengatakan, beberapa orang diantaranya sudah beraksi berulang kali hingga di 23 lokasi di Kota Medan.
Mardiaz menambahkan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas berupa tembakan dibagian kaki terhadap empat orang tersangka karena berusaha melakukan perlawanan.
katanya.
Akibat perbuatan para tersangka itu, dijerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.
"Polresta Medan terus berupaya menekan maraknya aksi kejahatan jalanan tersebut, dan menggelar patroli rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan," kata Kapolresta Medan.