Rabu 06 Jan 2016 18:39 WIB

Permintaan Maaf Legislator PDIP ke AKBP Albert tak Hentikan Proses Hukum

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengapresiasi langkah politikus PDI Perjuangan (PDIP) Herman Herry, yang meminta maaf terkait kasus ancamannya kepada pejabat Polda NTT.‎

Asep mengatakan, ‎langkah Anggota Komisi III DPR Herman Herry untuk bertemu dan meminta maaf kepada AKBP Albert Neno dinilai sebagai bentuk jiwa ‎kenegarawanan.

"Itu bagus menujukan sikap kesatria, bahwa dia (Herman Hery)  mengakui telah melakukan kekeliruan dan kesalahan, sehingga tidak lanjut dari perbuatannya itu adalah minta maaf sebagai sesama anak bangsa," kata Asep saat dihubungi, Rabu (6/1).

(Baca: Soal Penyitaan Miras, AKBP Albert Memaafkan Legislator PDIP Tapi...)

Asep mengingatkan, agar kewajiban sebagai sesama manusia yang dilakukan Herman Herry dengan meminta maaf dilakukan dengan setulus hati, bukan dilandasi kepentingan.‎

Bukan hanya ada kepentingan keuntungan dirinya sendiri perminta maaf dilakukan, melainkan harus tulus dalam meminta maaf termasuk dengan masyarakat kecil sekalipun.

''Bukan sekedar formalitas basa basi, yang menujukan sikap seorang negarawan untuk kemudian meminta maaf," ujarnya.

Meski demikian, lanjut Asep, walaupun telah melakukan kewajibannya sebagai sesama manusia dengan meminta maaf, tidak kemudian menghentikan proses hukum.

Sebab, penegakan hukum yang merupakan delik aduan, dimana yang bersangkutan berhak untuk tetap memproses atau mencabutnya.

"(Permintaan maaf itu) tidak menghalangi ketika yang bersangkutan yang terhina dan terzolimi tadi tetap melakukan proses hukum, karena kan itu merupakan delik aduan, jika pengaduan itu diteruskan itu hak dia untuk meneruskannya secara hukum," sebut Asep lagi.

Sebelumnya, Herman Herry menemui AKBP Albert Neno di Bareskrim Polri. Sebagaimana diketahui, Albert melaporkan Herman ke polisi setelah mendapat makian dan ancaman usai melaksanakan operasi pekat di wilayah hukum Polda NTT.

(Baca juga: Soal Kasus Miras, Wakil Ketua DPR: Herman Herry Telah Berbuat tak Patut)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement