REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Kemanusiaan Nasional PKPU melakukan pemisahan pengelolaan zakatnya kepada Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) dengan tetap meneruskan visi dan misi PKPU.
IZI akan meneruskan dan mengembangkan aktivitas pengelolaan zakat yang sebelumnya dipegang oleh PKPU.
Pemisahan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Agama menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Prof. Dr. H. Machasin kepada Direktur Utama IZI Wildhan Dewayana.
"Kami ucapkan selamat atas keluarnya Surat Keputusan Menteri Agama sebagai lembaga amil zakat nasional dan tentunya Lembaga zakat yang telah mendapatkan izin ini dapat amanah karena dalam target pencapaiannya 1 tahun minimal Rp 50 Miliar. Ini amanah yang luar biasa," ujar Machasin di Kementerian Agama, Jakarta, belum lama ini.
Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo memberikan penekanan dalam mengelola dana Rp 50 Milyar agar sesuai syariah dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Dengan adanya IZI diharapkan akan lebih banyak lagi menghimpun dana zakat dari para donatur. Sehingga pengelolaan yang berada dalam UU Zakat No 23 Tahun 2011 dapat berjalan optimal.