Rabu 06 Jan 2016 09:09 WIB

Enam Pengedar Narkoba Diringkus di Bekasi

Rep: C37/ Red: Nur Aini
Barang bukti sabu di BNN, Jakarta
Foto: JAK TV
Barang bukti sabu di BNN, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Enam orang kurir narkoba jenis sabu ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bekasi, Senin (4/1). Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti seberat 29,16 gram sabu siap edar dengan nilai Rp 25 juta.

Kasat Narkoba Polresta Bekasi, Kompol Heru Purnomo mengatakan, keenam orang kurir sabu tersebut antara lain MYZ (23 tahun), WMF (23 tahun), AG (25 tahun), AK (29 tahun), AS (34 tahun), dan DS (25 tahun). Dari enam orang pelaku yang diamankan, mereka merupakan satu jaringan peredaran narkoba yang melakukan bisnis di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Mereka mengedarkan sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bekasi hingga Karawang," kata Kompol Heru, Rabu (6/1).

Heru menjelaskan, penangkapan para pelaku ini setelah polisi mengelabui satu orang pelaku. Awalnya petugas menangkap satu orang pelaku dengan menyamar sebagai pembeli di daerah Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Dari sana, diketahui para pelaku merupakan satu kelompok setelah pelaku MYZ menunjukkan markas.

MYZ yang lebih dulu ditangkap, kemudian menunjukan markas mereka di sebuah kontrakan di Kampung Sempu Darusalam RT 06/02 Ds Pasir Gombong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

"Di kontrakan tersebut, pada Senin (4/1) malam kami amankan barang buktinya juga para pelaku lainnya," kata Heru.

Berdasarkan keterangan para pelaku, cara peredaran narkoba yang dilakukan mereka dengan membagi wilayah, yaitu masing-masing kelompok dua orang untuk mencari konsumennya. Selama dua bulan terakhir ini, kata Heru, masing-masing kelompok sudah memiliki konsumennya sendiri di Kabupaten Bekasi sampai perbatasan Karawang, Jawa Barat.

Hingga kini, pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang merupakan bandar besarnya, yaitu pelaku berinisial B. "Informasi yang kami dapatkan, B berada di wilayah Jakarta Utara. Namun sampai saat ini belum kita dapatkan," katanya.

Akibat perbuatannya, keenam pelaku dijerat dengan pasal 114, 111, 112 dan juncto pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement