Selasa 05 Jan 2016 23:02 WIB

Oknum Wartawan Menganiaya Petugas Kepolisian

Rep: C21/ Red: Citra Listya Rini
Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Seorang oknum wartawan bernama Hisbul Ridho (27 tahun) ditangkap petugas kepolisian. Sebab pelaku menganiaya seorang petugas kepolisan, Brigadir Sulikan (36).

"Saat di stop karena melawan arah langsung memaki-maki korban dengan kata-kata kotor dan memukul korban Berkali-kali dan juga menendang korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Mohammad Iqbal, Selasa (5/1).

Kejadian sendiri terjadi pada hari Senin (4/1). Saat itu, pelaku yang baru pulang bekerja memutuskan melawan rambu-rambu dilarang belok di sekitar Perlintasan Kereta Api depan Polsub Sektor Palmerah, Kel Gelora, Kec Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Tindakan Ridho itu, ternyata dilihat oleh seorang anggota Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Brigadir Sulikan (36). Sulikan menegur pelaku, "Saudara tidak melihat rambu dilarang belok?"

Mendengar teguran itu, pelaku bukannya malah berhenti namun malah menjalankan kendaraannya sambil memaki-maki. Masih tidak terima, dia menghentikan motornya dan mendatangi petugas itu. Kemudian pelaku melakukan pemukulan ke kaki kanan dan menendang kaki korban.

"Korban pun mengalami sakit di rahang kiri, tangan kanan dan lecet di tulang kering kaki kanan," kata dia.  Lalu saat, melihat seorang anggota kepolisian dipukul, para saksi Anggota Ditlantas PMJ dan dua Pegawai PJKA membekuk pelaku.

Kemudian untuk lebih lanjut, pelaku diamankan di Polsek Metro Tanah Abang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kemudian polisi meminta keterangan dari sejumlah saksi yaitu T, AH dan Ml. Untuk barang bukti yang disita, yaitu satu buah sepeda motor pelaku B-3570-NVJ dan Kartu Press Jitunews.com. Pelaku sendiri akan diancam Pasal 351 dan 213 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement