REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga menyatakan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hanyalah mengkompilasi dan merangkum laporan kinerja yang diterima dari Menteri/Pimpinan Lembaga untuk diserahkan ke Kementerian Keuangan. Hal itu diatur dalam Perpres 29 tahun 2014 Pasal 31 ayat (1).
Rangkuman Kemenpan-RB kemudian dijadikan bahan menyusun laporan kinerja pemerintah pusat. ''Adapun yang berwenang menyerahkan laporan kinerja pemerintahan pusat ke Presiden tidak lain tidak bukan adalah Menteri Keuangan, bukan Kementerian PAN-RB,'' kata Kepala Biro Humas, Hukum, Kepegawaian Kemenpora, Djunaidi dalam keterangan resmi yang diterima Republika.co.id, Selasa (5/1).
Pernyataan tersebut terkait dengan rapor menteri yang diumumkan oleh Kemenpan-RB. Dalam hasil evaluasi atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP), Kemenpora menempati posisi empat terendah, dengan nilai 53,54 dengan predikat CC.
Kemenpan-RB berkesimpulan Akuntabilitas Kinerja Kemenpora sudah menunjukan hasil memadai, namun masih memerlukan perbaikan. Namun, Kemenpora memiliki penilaian tersendiri terhadap kesimpulan tersebut.
Kemenpora berpendapat nilai yang diberikan Kemenpan-RB masih belum sepadan dengan langkah-langkah perubahan tata kelola yang telah dilakukan Menteri Pemuda Olahraga, Imam Nahrawi, dalam satu tahun terakhir.
''Salah satunya adalah membuat ruang publik seluas-luasnya untuk ikut terlibat dalam memutuskan kebijakan pemerintah dalam bidang kepemudaan dan olahraga,'' kata (Posisi Menteri Buat Pengumuman Rapor Menteri Jadi Gaduh).
Untuk itu, guna menghindari kesalahpahaman dan kegaduhan politik, Kemenpora telah meminta penjelasan lanjutan ke Kemenpan-RB. Delegasi Kemenpora telah melakukan kunjungan ke Kantor Kemenpan-RB, Selasa (5/1).