REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai kasus penghinaan yang diduga dilakukan anggota legislatif Herman Herry ikut memperburuk citra lembaga DPR.
"Kami berharap, jangan sampai ada yang tersangkut lagi. Kalau anggota dewan masuk ke situ malah kurang pas. Biarlah proses (penegakan etika dan hukum) ini berjalan dengan lancar," katanya di gedung Nusantara III, kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/1).
Kasus tersebut kini ditangani kepolisian. Menurut Agus, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) juga sedang bekerja mengusut adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan politikus PDI Perjuangan itu.
"Proporsinya sudah jelas. (Dugaan pelanggaran) etika diselesaikan oleh MKD. Dugaan pelanggaran hukum diselesaikan oleh aparat hukum," ujarnya.
Herman Herry, anggota legislatif asal daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur (NTT) II diduga telah melakukan penghinaan terhadap Kasubdit Narkoba Polda NTT, AKBP Alberto Abineno.
Kasus bermula ketika Polda NTT menyita sejumlah minuman keras (miras) di beberapa tempat hiburan malam. Salah satunya diduga milik Herman Herry.
Penyitaan tersebut sesuai instruksi Kapolri yang ingin memberantas penyakit masyarakat agar tercipta kondisi aman jelang Natal 2015 dan Tahun Baru 2016.
Menurut keterangan Alberto, Herman Herry lantas mengontak dirinya begitu tahu ada penyitaan Miras. Melalui sambungan telepon, menurut Alberto, Herman Herry lantas mengucapkan kata-kata penghinaan terhadapnya.
Alberto telah melaporkan Herman Herry ke Polda NTT. Namun sejak kemarin (4/1), Polda NTT melimpahkan penyelidikan kasus dugaan penghinaan tersebut ke Bareskrim Polri.
"Hari ini saya serahkan laporan anggota saya ke Bareskrim," ujar Kapolda (NTT), Brigjen Endang Sunjaya, di Mabes Polri, Senin (4/12).