REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum dua tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Osner J. Sianipar mengajukan permohonan penangguhan penahanan dua kliennya, O dan F kepada penyidik Bareskrim Polri.
"Kami mengajukan penangguhan penahanan," kata Osner di Gedung Bareskrim, Jakarta, Selasa (5/1).
Bila permohonan penangguhan penahanan dikabulkan, ia bisa menjamin O dan F tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
"Kami jamin tahanan tidak akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, siap dihadirkan di persidangan," ujarnya.
Sebelumnya pada Kamis 10 Desember 2015, Bareskrim Polri mengamankan dua pria yang diduga berperan sebagai mucikari prostitusi artis berinisial O dan F di hotel bintang lima di kawasan Jakarta Pusat.
"Telah diamankan tersangka O dan F dengan dugaan pelanggaran Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Kasubdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Fana.
Menurut Kombes Umar Fana, dalam penangkapan tersebut, turut diamankan juga dua artis dan model berinisial NM dan PR yang merupakan korban dalam kasus tersebut.
Sementara polisi saat ini masih mengejar tersangka lainnya berinisial A. A diduga berperan dalam bisnis prostitusi ini sebagai perantara yang menghubungkan artis maupun model dengan 'pelanggan'. A diduga juga merupakan bos dari F dan O.