Selasa 05 Jan 2016 13:19 WIB

Yusril Nilai Munas Golkar tak Perlu Digelar

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Yusril Ihza Mahendra
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Konflik kepengurusan internal Partai Golkar masih belum selesai hingga saat ini. Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla menyampaikan kedua kubu Partai Golkar telah sepakat untuk menggelar Munas untuk menyelesaikan kisruh internal ini.

Namun, kuasa hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie Yusril Ihza Mahendra berpendapat lain. Ia beranggapan musyawarah nasional (munas) Partai Golkar tak perlu digelar meskipun masih menunggu proses kasasi di Mahkamah Agung. Hal ini mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang isinya mengesahkan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali.

"Kalau mengacu pada putusan pengadilan Jakut yang sudah dikuatkan PT Jakarta, tapi sekarang masih menunggu kasasi, tapi putusan itu bisa dieksekusi meskipun ada banding dan kasasi. Jadi Yasona (Menkumham) harus melihat ke situ. Di situ dikatakan Yasona melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengesahkan kepengurusan Agung Laksono," kata Yusril usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantor Wakil Presiden, Jakarta, (5/1).

Sebab itu, Yusril menegaskan dari segi hukum, tak perlu menyelenggarakan munas berdasarkan putusan pengadilan negeri Jakarta Utara dan PT Jakarta.

"Menurut saya tidak perlu diadakan Munas lagi karena putusan pengadilan Jakut dan PT Jakarta yang berlaku serta merta mengatakan Munas Bali itu sah dan kepengurusan yang dihasilkannya adalah sah. Jadi untuk apa ada Munas lagi?" tambah dia.

(Baca juga: 'Hanya Ical yang Belum Buka Hati')

Menurut dia, persoalan Partai Golkar ini tidak hanya dilihat dari putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menerima permohonan banding yang diajukan Menteri Hukum dan HAM serta Ketua Umum Partai Golkar kubu Munas Ancol Agung Laksono. Namun, juga perlu dilihat dari putusan pengadilan negeri Jakut.

"Jadi putusan PTTUN Jakarta itu sudah final dengan ada putusan kasasi MA, yang isinya memerintah kepada Yasona untuk mencabut SK yang mengesahkan Golkar hasil Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono," jelas Yusril.

Meskipun Yasonna telah mencabut SK Partai Golkar hasil munas Ancol, namun Menkumham juga tidak mengesahkan Partai Golkar hasil munas Bali pimpinan Ical lantaran tak diperintahkan oleh Mahkamah Agung (MA). Ia pun menjelaskan, dari segi hukum, MA memang tak perlu memerintahkan Yasonna sehingga semuanya diserahkan kepada Menkumham untuk mengambil keputusan.

Namun, jika ingin melihat kepengurusan mana yang sah dan yang tidak sah maka dapat berpedoman dari putusan pengadilan Jakut. Sebab, menurut dia, putusan PTUN hanya mengadili SK.

"Hasil keputusan dari pengadilan Jakut itu mengatakan bahwa Munas Ancol itu tidak sah, dan pengurus yang dihasilkannya juga tidak sah dan menyatakan, memerintahkan AL tidak boleh melakukan kegiatan apa pun mengatasnamakan Partai Golkar. Sebaliknya mengatakan Munas Bali adalah sah dan mengatakan kepemimpinan ARB adalah sah dan sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pengurus Munas Riau itu adalah yang sah sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement