REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politisi Golkar Bambang Soesatyo menyangkal, kepengurusan fraksi Golkar di DPR bermasalah lantaran kepengurusan DPP Partai Golkar yang masih berpolemik. Akibatnya, banyak spekulasi yang berkembang bahwa hak untuk mengajukan posisi Ketua DPR tidak lagi berada di kepengurusan Aburizal Bakrie.
''Kalau ada yang berpendapat bahwa Fraksi PG di DPR bermasalah atau ilegal itu keliru,'' kata Bamsoet, Selasa (5/1).
Menurutnya, pengurus fraksi yang ada sekarang ini adalah produk partai Golkar Riau sebelum kisruh oktober 2014, sementara kisruh mulai terjadi desember 2014 dan kepengurusan fraksi tidak terpengaruh oleh periodesasi parpol.
Diakuinya, memang bisa dianggap bermasalah kalau hari-hari ini partai Golkar melakukan pergantian pengurus fraksi karena bisa terjadi perdebatan soal legalitas. Namun, terkait pergantian ketua DPR, seperti diketahui surat pengajuan yang ditandatangani oleh Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo selaku ketua dan sekretaris fraksi yang masih sah dan legal berdasarkan ketentuan UUMD3 pada tanggal 17 Desember 2014, dan itu hingga kini belum ada perubahan.
Ia menyadari hal tersebut akan menjadi perdebatan jika yang menandatangi surat pengajuan pergantian DPR itu diajukan oleh pimpinan fraksi PG yang baru. Sebab, yang diajukan oleh DPP Partai Golkar usai pencabutan SK Ancol, dan berakhirnya periodesasi kepengurusan Riau pada akhir Desember 2014, serta kepengurusan Munas Bali belum mendapat legalisasi dari pemerintah.
''Jadi, menurut saya pengajuan pengganti Setya Novanto dengan Ade Komarudin legal dan taat azas sesuai ketentuan UUMD3,'' jelasnya.
Kalau ada yang mempertanyakan, lanjut Bamsoet, sebagaimana dengan usulan kubu Ancol yang mengusung Agus Gumiwang sebagai ketua DPR menggantikan Setya Novanto, jawabannya mudah, yaitu Kubu ancol tidak punya fraksi di DPR yang legal dan diakui oleh negara.
Karena yang memiliki legalitas dan diakui negara hingga saat ini adalah fraksi PG yang dipimpin Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo. ''Jadi, ya lupakan saja,'' ucap dia.