Selasa 05 Jan 2016 06:42 WIB

Satpol PP Kota Padang Tuntaskan 2.996 Kasus Selama 2015

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Teguh Firmansyah
Satpol PP
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Satpol PP

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menuntaskan sebanyak 2.996 kasus pelanggaran peraturan daerah (Perda) sepanjang 2015.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Firdaus Ilyas mengatakan, kasus-kasus yang banyak ditemui, seperti pedagang kaki lima (PKL), gelandangan pengamen pengemis anak jalanan dan orang gila (GPAO), kenakalan remaja, surat izin tempat usaha (SITU), bangunan liar, penyakit masyarakat (Pekat).

"Kasus yang disebut terakhir (Pekat), merupakan kasus yang cukup meresahkan masyarakat," kata dia di Kota Padang, Sumatra Barat, Senin (4/1).

Ia merinci, terhitung sejak Mei hingga Desember 2015, sebanyak 365 kasus Pekat, tuntas. Kasus-kasus tersebut misalnya, kafe ilegal, salon dan fasilitas umum yang dijadikan tempat mesum, membakar 105 pondok baremoh di Pasir Jambak pada 29 Mei.

Ia menjabarkan, pada Mei sebanyak 12 kasus Pekat berhasil diberantas, pada Juni sebanyak 12 kasus, pada Juli sebanyak 35, pada Agustus 46, pada September sebanyak 57 kasus, pada Oktober sebanyak 68 kasus, pada November 70, dan pada Desember sebanyak 65 kasus.

Firdaus menjelaskan, dari 2.996 kasus, yang paling banyak ditemui yaitu pelanggaran Perda sampah. Sebanyak 527 kasus pelanggaran Perda sampah dapat teratasi. "Kita memberikan teguran simpatik K3 terhadap 527 masyarakat yang melakukan pelanggaran Perda Nomor 21 tahun 2012," tuturnya.

Kemudian, disusul kasus pemberantasan pedagang kaki lima (PKL) yang membandel, sebanyak 492 kasus. Serta, kasus kenakalan remaja, seperti tawuran dan bolos saat jam sekolah. "Kenakalan remaja ini, sebanyak 433 kasus, kita tangani," lanjutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement