Selasa 05 Jan 2016 03:59 WIB

Konsolidasi Kubu Ical Juga Bahas Usulan Munas

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid bersama fungsionaris Partai Golkar kubu ARB usai mengikuti sidang di PTUN, Jakarta, Senin (18/5).  (Republika/Wihdan)
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurdin Halid bersama fungsionaris Partai Golkar kubu ARB usai mengikuti sidang di PTUN, Jakarta, Senin (18/5). (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ketua Pelaksana Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, konsolidasi nasional yang akan dihelat Golkar munas Bali bakal dihadiri perwakilan provinsi. Konsolidasi itu hendak  membahas dan mengevaluasi hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Konsolidasi nasional DPP Partai Golongan Karya (Golkar) kali ini selain membahas masalah internal partai, juga mengevaluasi hasil Pilkada lalu, termasuk juga menghadapi Pilkada 2017 di sejumlah provinsi, kabupaten dan kota di Tanah Air," katanya di sela acara konsolidasi nasional di Sanur, Kota Denpasar, Bali, Senin malam.

Ia mengatakan, konsolidasi tersebut juga membahas masalah musyawarah nasional mendatang. Tetapi yang ditekankan dalam konsolidasi ini adalah bagaimana jalan keluar untuk menyelamatkan Partai Golkar agar ke depan terus eksis.

"Untuk menggelar musyawarah nasional harus diusulkan dua per tiga dari pengurus partai yang ada di provinsi. Adanya desakan untuk segera melakukan munas tidak tidak bisa dilakukan begitu saja, tapi tetap memperhatikan usulan dari suara pengurus di provinsi," ujarnya.

Menurut Nurdin, munas tidak bisa atas kesepakatan antara Aburizal Bakrie dengan Agung Laksano saja. Namun harus memperhatikan pengurus partai di provinsi. Sekurang-kurangnya dua per tiga dari pengurus provinsi menyetujui diselenggarakan munas.

"Saya pun tidak setuju kalau dipaksakan menggelar munas tersebut. Tetapi harus memperhatikan suara dari pengurus partai yang ada di provinsi," katanya. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham mengatakan pertemuan konsolidasi nasional ini ada beberapa agenda yang akan dibahas, termasuk juga pencabutan terkait Surat Keputusan Kemenkum dan HAM.

"Jadi dalam pertemuan ini tidak ada keputusan, melainkan hasil pembahasan tersebut akan disampaikan kepada Ketua Umum dalam bentuk rekomendasi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement