REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku pada 2016 telah ditetapkan sebesar Rp 1.750.000. Kenaikannya sebesar Rp 100.000 dibandingkan 2015, yakni Rp 1.650.000.
Kadis Nakertrans Maluku Ahdar Sopalatu dikonfirmasi, Senin (4/1), mengatakan, UMP 2016 ditetapkan setelah Dewan Pengupahan melakukan survei Kehidupan Hidup Layak (KHL) terkait komponen kebutuhan hidup maupun standarisasi KHL.
Kendati tidak dirinci KHL Maluku, dia mengemukakan, UMP merupakan kewajiban dari perusahaan untuk membayarnya kepada pekerja dan bila tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi.
UMP Maluku 2015 sebesar Rp 1.650.000 itu dengan KHL diputuskan Rp 2.197.450 itu sebelumnya telah disurvei oleh Dewan Pengupahan, menyusul UMP pada 2013 Rp 1.275.000 dan 2012 hanya Rp 960.498.
Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah dan pihak netral dari akademisi. UMP Maluku 2015 sebesar Rp 1.650.000 atau mengalami kenaikan sebesar 16,61 persen dibandingkan pada 2014 yang hanya Rp 1.415.000 itu.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri mengatakan bahwa seluruh provinsi harus memenuhi besaran KHL, yang menjadi dasar dalam penentuan upah minimum yang baru sehingga nanti yang belum sesuai maka diberikan waktu empat tahun untuk menyamakan dengan KHL.
"Nanti, pada tahun kelima akan dilakukan evaluasi komponen KHL, yang saat ini masih berlaku yaitu 60 item. Ukuran evaluasi lima tahun ini karena menurut Badan Pusat Statistik (BPS), perubahan pola konsumsi masyarakat terjadi dalam setiap lima tahunan," katanya.
Ia mengungkap bahwa masih ada delapan daerah yang upah buruhnya belum memenuhi KHL, yaitu Maluku Utara, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku utara, NTB, NTT, dan Papua Barat.