Senin 04 Jan 2016 20:55 WIB

Seribu Lebih Pasangan di Jambi Bercerai

Perceraian/ilustrasi
Foto: familylawyerblog.org
Perceraian/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pengadilan Agama (PA) Klas II A Kota Jambi, Provinsi Jambi, menyebutkan sepanjang tahun 2015, sebanyak 1.087 pasangan suami-istri bercerai. Perceraian terjadi karena sudah tidak dapat dimediasi oleh tim mediasi PA setempat.

Wakil Panitera Muda PA Jambi, Pitir Ramli mengatakan, dari perkara yang masuk sebanyak 1.285 kasus gugatan cerai, sebanyak 1.087 sudah dikabulkan atau diputuskan untuk bercerai karena kedua belah pihak sudah tidak bisa dimediasi.

"Sementara sisanya yakni 197 perkara itu ada yang dicabut dan ada yang damai sehingga perkaranya tidak bisa dilanjutkan," katanya di Jambi, Senin (4/1).

Masuknya perkara perceraian tersebut disebabkan oleh beberapa faktor di antaranya masalah ekonomi keluarga yang kemudian timbul perselisihan. Dan muncul pihak ketiga.

"Setelah kami teliti dari perkara yang masuk ini yang mendominasi masalah gugatan perceraian ini adalah faktor ekonomi keluarga," katanya menjelaskan.

Dari sekian banyak perkara cerai yang masuk itu, lanjutnya, yang paling banyak masuk ke PA tersebut adalah cerai yang diajukan pihak istri (cerai gugat) yakni sebanyak 812 perkara.

"Semua perkara yang masuk itu kita mediasi, kita berikan arahan dan tim mediasi kami berusaha untuk mendamaikan, kalau tidak berhasil diberi nasihat atau sudah tidak bisa disatukan, maka dilanjutkan lagi perkaranya," katanya.

Sedangkan perkara perceraian di kalangan abdi negara yakni Pegawai Negeri Sipil, TNI dan Polri yang mengajukan perceraian mencapai 83 perkara yang merujuk pada PP No 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian abdi negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement