Senin 04 Jan 2016 14:24 WIB

Jika 30 Hari Jokowi tak Merespons, Kejagung Bisa Periksa Setya Novanto

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung H.M Prasetyo
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jaksa Agung H.M Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo hingga kini belum merespons surat dari Kejaksaan Agung yang meminta izin untuk memeriksa mantan ketua DPR Setya Novanto.

Jika dalam waktu 30 hari sejak surat diterima tak ada jawaban dari Presiden, Jaksa Agung M Prasetyo menyebut, pemeriksaan sudah bisa dilakukan.

"Menurut Undang-Undangnya 30 hari. Kalau 30 hari tidak ada jawaban, tidak ada penolakan, berarti ya setuju," ujarnya di Istana Negara, Senin (4/1).

Karenanya, Prasetyo menyatakan saat ini pihaknya hanya bisa menunggu. Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, surat dari Kejaksaan telah sampai di Istana pada 24 Desember 2015 lalu.

(Baca: Kejakgung Tunggu Respon Presiden untuk Periksa Setya Novanto)

Apabila telah melewati tenggat waktu, maka Kejaksaan akan langsung memeriksa Setya yang diduga terlibat dalam kasus dugaan permufakatan jahat tindak pidana korupsi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia tersebut.

Sementara itu, terkait keberadaan Riza Chalid, yang diduga ikut terlibat dalam kasus Freeport, Prasetya menyebut pengusaha minyak tersebut masih berada di luar negeri.

Kejaksaan hingga saat ini masih melakukan penyelidikan pada Riza. Apabila statusnya sudah naik menjadi penyidikan dan Riza mangkir dari pemanggilan sebanyak tiga kali, maka namanya dapat dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Polri bisa membuat red notice ke Interpol," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement